Rabu, 03 Juni 2009

ILMU NEGARA

A. Pengertian Negara

Menurut sejarah pengertian Negara memang selalu berubah-ubah hal ini memang sejalan dengan perkembangan masyarakat saat itu. Beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian Negara yaitu:

1. Aristoteles

Merumuskan Negara dalam bukunya yang berjudul politica yang disebutnya sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami dengan pengertian Negara dalam lingkup wilayah yang kecil. Dalam pengertiannya itu Negara disebut sebagai Negara hukum yang di dalamnya terdapat warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu keadilan merupakn syarat mutlak bagi terbentuknya Negara yang baik dan terwujudnya cita-cita seluruh warganya.

2. Agustinus

Agustinus merupakan seorang tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas dei yang artinya Negara Tuhan dan Civitas terrene atau Civitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak agustinus dan yang dianggap baik adalah Civitas Dei atau nagara Tuhan.

3. Nicollo Machiavelli

Dalam bukunya II principle ia memandang bahwa dalam suatu Negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara tidak mungkin hanya mengandalkan satu kekuasaan saja jadi dengan kata lain raja mempunyai kekuasaan yang luas dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya tersebut. Teori mendapat tentangan dari filsuf yang lain seperti Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau. Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan/organisasihasil dari perjanjian masyarakat bersama. Menurut mereka manusia itu sudah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemeredekaan, tetapi yang menjadi masalah ialah tidak adanya yang menjamin perlindungan hak-hak tersebut yang selanjutnya menimbulkan perbenturan kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut.

4. Roger H. Soltau

Negara adlah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

5. Harold J. Lasky

Negara adalh merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memepunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu

6. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yan mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan secara fisik di suatu wilayah

B. Tujuan dan Fungsi Negara

B.1 Tujuan Negara

Untuk mengenal tujuan Negara itu sendiri ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan Negara itu sendiri antara lain:

1. Teori Shang Yang

Shang Yang merupakan putra tiongkok ia biasa juga dipanggil dengan sebutan Lord Shang, bukunya yan terkenal ialah A classic of the Chinese of law. Menurutnya dalam suatu Negara terdapat 2 subyek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu pemerintah dan rakyat. Jika yang satu kuat maka yang lain harus lemah. Jika yang kuat adalah Negara maka Negara akan aman tapi jika rakyatlah yang kuat maka Negara menjadi kacau dan anarkis. Oleh karena itu ia menganjurkan agar:

a. Negara harus mengumpulkan kekuatan dan kekuasaan sebesar-besarnya

b. Menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan sanggup menghadapi segala macam kemungkinan

c. Rakyat harus bodoh agar pemerintah dapat berkuasa penuh pada rakyat

d. Kebudayaan rakyat harus dihilangkan, setidaknya ten evils karena kebudayaan dapat menjadi bencana bagi Negara. Ten evils ini meliputi adapt, musik, nyanyian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kewajiban bersaudara, kejujuran, dan sofisme

Dengan demikian maka rakyat harus bodoh agar Negara kuat. Jadi menurutnya tujuan Negara adalah kekuasaan demi kekuasaan, suatu Negara kekuasaan, Negara merupakan puasat dari semua kekuasaan. Kelemahan teori ini adalah kekuasaan yang banyak ini akan digunakan untuk apa.

2. Teori Nicollo Machiavelli

Menurutnya disamping kekuasaan tujuan Negara adalah terciptanya kemakmuran dan kesatuan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan usaha-usaha antara lain:

a. Pemerintah harus selalu berusaha di segala aliran, artinya kendatipun pemerintah lemah pemerintah harus tetap menunjukan dirinya seolah-olah kuat

b. Terhadap rakyat pemerintah harus bisa seperti singa aga rakyat takut ataupun seperti kancil yan cerdik menguasai rakyat

c. Pemerintah boleh menggunakan cara apa saja asalkan demi kepentingan Negara

d. Setiap perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak

e. Pemerintah harus mengabaikan sendi-sendi kesusilaan

Kelima hal inilah yang dikenal sebagai Machiavellisme. Jadi tujuan Negara menurut Machiavelli adalah untuk mempersatukan rakyat Italia yang pada saat itu terpecah belah.

3. Teori Dante Alleghire

Dante adalah seorang filsuf dan penyair kelahiran Florence, Italia. Bukunya yan terkenal adalah die Honarchia. Menurutnya tujuan Negara dalah menciptakan perdamaian dunia dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaiknya terpusat di seorang monarch sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin.

4. Teori Immanuel Kant

Menurutnya tujuan Negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warganya, yang berarti bahwa Negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam Negara itu. Hal ini mengakibatkan bahwa tiap-tiap oaring itu mempunyai kedudukan yang sama dalm hukum dan tidak boleh diperlakukan sewenang –wenang oleh penguasa. Untuk mencapai tujuaan tersebut Negara harus melakukan pemisahan kekuasaan dengan badan masing-masing, yaitu kekuasaan legislative dipegang oleh legislative begitu juga seterusnya terhadap lembaga Negara lainnya. Ajaran pemisahan kekuasaan ini oleh Immanuel Kant diberi nama Trias politica. Ajaran ini merupakan ajaran tentang Negara hukum, ajaran ini mendapatkan tentangan dari kranenburg dan utrecht. Menurut Kranenbur teori Negara hukum dari Kant masihlah sempit kerena menegakan Negara hukum barulah sebagian dari tujuan Negara. Menurut Utercht bahwa Negara dalam melindungi hak dan kebebasan warga negaranya tidak hanya bersikap pasif melainkan harus aktif misalnya membatasi persaingan dalam ekonomi, mengatur distribusi barang konsumsi, mendirikan sekolah, memperhatikan kesehatan umum sehingga keadilan social dapat terjamin. Berdasarkan perbedaan pandangan itu maka dikenal dua pengertian Negara hukum yaitu Negara dalam arti luas seperti yang diajarkan kranenburg dan utrech dan Negara hukum dalam pengertian sempit seperti yang diajarkan oleh Immanuel kant.

5. Tujuan Negara menurut kaum sosialis

Menurut kaum ini tujuan Negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata kepada tiap manusia hal ini dapat terwujud jika tiap manusia mendaptkan pekerjaan yang layak, adanya jaminan kebebasan manusia tidak dilanggar. Hal inilah yang harus diatur dalam pasal undang-undang.

6. Tujuan Negara menurut kaum kapitalis

Enrut kaum ini tujuan Negara adalah untuk mencapai kebahagiaan warga negara sendiri, sehingga kebahagiaan untuk semua dapat tercapai. Sesuai dengan falsafah itu maka kaum kapitalis memperjuangkan gerak hidup yang bebas.

Mengenai tujuan Negara pada umumnya dapat dilihat dari dua segi yaitu:

1. Tujuan Negara dihubungkan dengan tujuan terakhir hidup manusia yang sebetulnya bukan bidang kenegaraan melainkan bidang eschatology yaitu menyangkut hari kiamat (spekulatifa)

2. Tujuan Negara yang dihubungkan dengan kebutuhan kelompok masyarakat secara empiris dalam waktu tertentu

Dari peninjauan secara empiris dapat dilihat tujuan Negara yaitu:

1. Tujuan Negara semata-mata untuk kekuasaan

2. Untuk kekuasaan dan kemakmuran

3. Untuk keamanan dan ketertiban

4. Untuk kemerdekaan dan persamaan

5. Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan

B.2 Fungsi Negara

Tugas negara dalam mencapai tujuan negara disebut fungsi Negara. Di dalam teori kenegaraan dikenal 3 teori tentang fungsi kenegaraan, antara lain:

1. Trias Politica

Sebelum adanya trias politica ini pada abad ke XVI di prancis pernah diperkenalkan 5 fungsi Negara yaitu:

a. Fungsi diplomatic

b. Fungsi defencie

c. Fungsi financie

d. Fungsi justicie

e. Fungsi policie

Kelima fungsi tersebut selanjutnya menjelma menjadi 5 departemen. John Locke selanjutnya mengemukakan 3 fungsi Negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dengan pihak yang diperintah sebagai berikut:

a. Fungsi legislative untuk membuat undang-undang

b. Fungsi Eksekutif untuk melaksanakan peraturan

c. Fungsi federatif untuk urusan luar negri, perang dan damai

Ketiga fungsi tersebut kemudian oleh Montesquieu lebih disempurnakan lagi menjadi:

a. Fungsi legislative, membuat undang-undang

b. Fungsi Eksekutif menjalankan undang-undang

c. Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar peraturan ditaati

funsi-fungsi inilah yang akhirnya disebut oleh Immanuel kant sebagai Trias Politica. Menurut Montesquieu ajaran ini merupakn ajaran pemisahan kekuasaan dalam Negara, yang berarti satu lembaga hanya boleh memegang satu fungsi saja. Akan tetapi pemisahan kekuasaan yang demikian tegas tidak dapat dipertahankan, melainkan yang dipraktekan adalah pembagian kekuasaan.

2. Catur Praja

Menurut Van Vollenhoven diperlukan suatu fungsi untuk mengawasi supaya segala badan dan warga Negara dapat menjalankan tugas sehari-hari sebagaimana mestinya. Berdasarkan hal itu ia mengajukan 4 fungsi Negara yaitu:

a. Regeling, fungsi perundang-undangan

b. Bestuur, fungsi pemerintahan

c. Recht spraak fungsi kehakiman

d. Politie, fungsi kepolisian

3. Dwi Praja

Ajaran tentang dwi praja sering disebut dengan Dichotomy yang mengajarkan bahwa fungsi Negara cukup dibagi 2 yaitu:

a. Policy Making

b. Policy Executing

Dwi praja ini timbul sebagai reaksi atas Spoil System yang pertama kali dikemukakan oleh Andrew Jackson, Presiden Amerika Serikat. Dengan berslogan to the victors belongs the spoil yang berarti guna memperlancar jalanya pemerintahan, ke setiap pemerintahan yang berganti, harus semua pegawai negri diganti juga dengan aliran yang baru, yang brtkuasa. Ajaran ini mempunyai banyak kekurangan antara lain:

a. Spoil system hanya dapat dipraktekan dalam pemerintahan yang sederhana, sedangkan jika pemerintahan sudah berbeli-belit sistem itu tidak dapat dilaksanakan

b. Jika dalam pemerintahan itu berkuasa satu golongan maka biasanya dalam golongan itu akan timbul kelompok-kelompok kecil yang berkuasa dan pada akhirnya menentukan pada segala-galanya yang menjurus kepada penyelewengan.

Akibat dari keburukan Spoil System ini maka muncul aliran yang menentang Andrew Jakson di bawah pimpinan Goodnow, yaitu aliran yang secara prinsipiil melihat apa fungsinya Negara itu dengan memperbaiki sistem pemerintahan sekaligus membagi fungsi Negara menjadi dua yaitu Policy making dan Policy executing.

Orang yang menjalankan policy making disebut dengan policy makers dan orang yang menjalankan policy executing disebut dengan policy executors. Dengan demikian bagi policy makers dapat diterapkan Spoil system karena merekalah yang menentukan kebijaksaaan politik Negara, sedangkan bagi Policy executors pergantian haruslah berdasarkan keahlian yaitu apa yang disebut dengan merit system.

C. Tipe Negara

Tipe Negara dapat dibagi sesuai dengan ciri-ciri pokok yang dominan dari suatu negara dalam sejarah perkembangan Negara. Tipe Negara itu antara lain:

1. Tipe Negara timur kuno

Ciri pokok Negara-negara timur kuno yaitu Negara yang didasarkan atas suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan absolute.

2. Tipe Negara yunani kuno

Ciri utama Negara yunani kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena:

a. Yunani pada waktu itu masih merupakan Negara kota

b. Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded

Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pandatang, golonagan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat memiliki hak.

3. Tipe Negara romawi kuno

Sebelum membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara kota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi:

Princeps legibus solutus est

Salus publica suprema lex

Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun timur.

4. Tipe Negara abad pertengahan

Ciri Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan.

Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah:

a. Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)

b. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord

c. Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan kenegaraan)

d. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik.

Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran yaitu:

a. Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan .

b. Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus

5. Tipe Negara modern

Sifat pokok pada Negara modern adalah tipe negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka diberikan unsure Negara hukum yang nerfungsi membatasi Negara demokrasi. Dengan demikian ciri pokok Negara demokrasi yang berdasarkan hukum adalah:

a. Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat.

b. Negara demokrasi

c. Sistem dan lembaga perwakilan

Paham yang menghadirkan unsure hukum dalam menjaga demokrasi itu adalah konstitusionalisme.

Dengan demikian dari semua tipe-tipe Negara itu terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu:

a. Negara timur kuno=> teokrasi yang absolute

b. Negara yunani kuno=> Negara kota dan demokrasi langsung

c. Negara romawi kuno=> permulaan berciri primus inter pares kemudian berubah menjadi raja-raja absolute

d. Negara abad pertengahan=> teokrasi, feudal dan dasar dualisme dalam Negara

e. Negara modern=> kedaulatan rakyat, demokrasi, sistem dan lembaga perwakilan.

D. Bentuk Negara

Ada dua sudut pandang mengenai Negara yaitu:

a. Negara dipandang sebagai suatu keseluruhan sebagai suatu bangunan Negara, ini disebut sebagai sudut pandang sosiologis

b. Negara dipandang dari sudut strukturnya atau isinya, ini yang disebut sudut pandang yuridis.

Khusus mengenai bentuk Negara maka ada 3 aliran yang berbeda yaitu:

Aliran I: memandang organisasi dihubungkan dengan pemerintahannya, sehingga bentuk Negara bercampur dengan bentuk pemerintahan

Aliran II: memandang apriori terhadap dua bentuk yang kontradiktif, sebagaimana diajarkan oleh Machiavelli yaitu republic dan monarki atau demokrasi dan dictator

Aliran III: mencoba memakai criteria yang lain baik dalam menentukan bentuk Negara maupun bentuk pemerintahan.

Aliran pertama berpandangan a tree parlite classification of state yang membedakan bentuk Negara atas 3 bentuk ideal yaitu monarki, aristokrasi dan demokrasi.

Aliran kedua berpandangan a b partite classification of state yang membedakan Negara menjadi dua bentuk yaitu republic dan monarki.

Sekarang akan dibahas mengenai masing-masing aliran, antara lain:

1. Aliran pertama: monarki, aristokrasi, dan demokrasi

Bentuk Negara ini dikenal sebagai bentuk Negara klasik tradisional. Pencetus aliran ini adalah plato, polybius, Thomas Aquinas

a. Ajaran plato

Plato mengajarkan bahwa bentuk Negara itu terdiri dari 5 bentuk yaitu: aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Menurutnya bentuk Negara itu selalu berubah-ubah menurut sifat-sifat manusia tertentu. Jadi sifat-sifat jiwa manusia yang dijalankan sejauh mungkin, akan mengubah keadaan manusia itu sendiri menjadi buruk dan akhirnya memusnahkan manusia itu sendiri. Menurut plato sistem pemerintahan terbaik adalah aristokrasi karena pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai yang budiman. Pada suatu saat ada kecendrungan para pemimpin itu untuk mencapai kemashyuran dan kehormatan sehingga pemerintahannya akan ditujukan demi kepentingan pribadi maka sistem pemerintahannya bukan lagi aristokrasi melainkan timokrasi. Selanjutnya akan banyak menimbulkan kelompok-kelompok kaya, saat ini pemerintahannya disebut dengan oligarki. Dalam oligarki yang memegang pemerintahan hanyalah orang-orang kaya yang mempunyai kecendrungan untuk lebih kaya lagi. Akhirnya rakyat melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan dan akhirnya rakyatlah yang memegang pemerintahan, dalam keadaan ini maka pemerintahannya disebut dengan demokrasi. Pada demokrasi kepentingan umum lebih diutamakan. Lama kelamaan timbul penyalahgunaan kemerdekaan dan kekuasaan karena rakyat ingin sebebas-bebasnya sehingga menyebabkan menjadi kacau, sehingga disebut anarki. Dari keadaan ini munculah seorang pemimpin yang tegas yang tidak akan segan-segan menyingkirkan musuh menggunakan segala cara, maka keadaan ini disebut tirani. Demikian seterusnya secara bergantian.

b. Ajaran Aristoteles

Menurutnya bentuk Negara dibagi dua criteria pokok yaitu: berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan berdasarkan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua criteria itu maka diperoleh 6 bentuk Negara yang terdiri dari 3 bentuk ideal dan 3 bentuk penyimpangan. Bentuk Negara itu adalah:

Jumlah orang yang memerintah

Bentuk Negara

Ideal

Kemerosotan

Satu

Monarki

Tirani

Beberapa

Aristokrasi

Oligarki

Banyak

Politeia

Demokrasi

c. Ajaran polybius

Polybius juga mengajarkan 6 bentuk Negara yang terdiri dari 3 bentuk ideal dan 3 bentuk penyimpangan. Menurut polybius bentuk monarki adalah bentuk yang tertua. Pada monarki kekuasaan dipegang oleh satu orang secara baik dan bijaksana, tapi lama kelamaan keturunannya memerintah secara tidak baik sehingga pada keadaan demikian ini disebut sebagai tirani. Akibat pemerintahan yang tidak baik ini maka munculah sekelompok orang yang melakukan perubahan pada sitstem pemerintahan dan memerintah secara baik, maka inilah yang disebut bentuk Negara aristokrasi. Selanjutnya lama-kelamaan sekelompok orang ini mulai lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan tidak memerintah secara baik maka inilah yang disebut sebagai pemerinatahan oligarki. Rakyat yang tidak tahan dengan kehidupan yang menderita seperti ini mulai mengadakan pemberontakan sehingga akhirnya pemerintahan dipegang oleh rakyat, maka bentuk Negara seperti ini disebut dengan demokrasi. Wakil-wakil rakyat yang memerintah pun akhirnya mulai memerintah secara tidak baik keadaan inilah yang disebut okhlokrasi. Demikianlah seterusnya terjadi perputaran bentuk-bentuk Negara.

d. Ajaran Thomas Aquinas

Pandangan bentuk Negara menurutnya hampir sama dengan pandangan aristoteles. Kriteria pembeda dilihat dari sifat dan kualitas pemerintahannya, bentuk-bentuk ini antara lain:

a. Pemerintahan oleh satu orang, jika baik disebut monarki dan jika buruk disebut tirani

b. Pemerintahan oleh beberapa orang, jika baik disebut aristokrasi dan jika buruk disebut oligarki

c. Pemerintahan oleh seluruh rakyat, jika baik disebut politeia dan jika buruk disebut demokrasi

2. Aliran kedua: republic dan monarki

Aliran ini berpandangan bahwa bentuk Negara hanya ada dua yaitu republic dan monarki sebagaimana yang diajarkan oleh machiavelli.

a. Menurut george jellinek

Ia membagi Negara berdasarkan kemauan untuk membuat keputusan (staatwill) menjadi dua yaitu:

- Keputusan secara wajar oleh satu orang (monarki)

- Keputusan yang dibuat secara yuridis oleh dewan (republic)

b. Menurut leon duguit

Ia membagi Negara berdasarkan atas cara pengangkatan pemimpinnya menjadi dua yaitu:

- Secara turun temurun (monarki)

- Secara pemiliahan (republic)

c. Menurut otto koellreuter

Ia membagi nagara berdasarkan atas kesamaan hak untuk dapat dipilih untuk jadi penguasa, yaitu:

- Tidak sama (monarki)

- Sama (republic)

Selain itu ia juga menambahkan bentuk Negara yang lain yang disebut Autoritaren Fuhrer Staats yang sebenarnya suatu bentuk Negara dictator seperti jerman di masa Hitler

3. Aliran ke 3: memakai criteria sendiri baik untuk staatsvorm maupun regeringsvorm

a. Ajaran C.F Strong

Ia memberikan 5 macam criteria yaitu:

- Bangunan negaranya

Bangunan Negara terdiri dari 2 macam yaitu: Negara kesatuan dan federal. Ngara federal adalah Negara yang terdiri dari negara-negara bagian sedangkan Negara kesatuan tidak.

- Konstitusinya

Yang dipersoalkan dalam konstitusi adalah apakah konstitusi dimuat dalam naskah tertentu atau tidak. Jika konstitusi dimuat dalam suatu naskah maka akan mempunyai beberapa keuntungan antara lain: stabilitas dan kepastian organisasi Negara dapat terjamin, adanya pegangan sebagai pedoman tertentu. Namun sebaliknya hal ini juga memiliki beberapa kelemahan yaitu tidak dapat mengikuti perkembangan kesadaran hukum dalam masyarakat.

- Badan perwakilan

- Badan eksekutif

- Hukum yang berlaku

-

b. Ajaran R.M Mac Iver

Ia menggolongkan bentuk Negara dalam 4 kritria yaitu: constitusional basics, economic basics, communal basics, sovereignity basics. Hal tersebut dapat dilihat dalam table berikut:

A

Constitusional basics

B

Economic basics

C

Communal basics

D

Soverignity structure

I. Oligarchy

Monarchy

Dictatorship

Theocracy

Plural headship

II. Democracy

Limited Monarchy

Republic

Folk

Economy

Primitive

Government

Feudal

Government

Capitalist Government

Socialist Government

Tribal

Government

Polis

Government

Country

Government

National Government

Multinasional Government

Werid Government

Unitary

Government

Empire colony Dependency

Federal Government

E. Susunan Negara

Susunan Negara ada 2 yaitu Negara kesatuan dan Negara federal.

A. Negara kesatuan

Negara kesatuan sering disebut dengan Negara unitaris. Ini adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara jadi Negara ini bersifat tunggal. Tapi sering demi mencapai tujuannya wewenang yang ada di pemerintah pusat di bagi ke daerah-daerah, hanya saja kewenangan tertinggi tetap barada di pemerintah pusat. Mengenai pembagian kekuasaan ke daerah dikenal 3 sistem yaitu:

- Sistem desentralisasi

Yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan

- Sistem dekonsentrasi

Yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah itu disebut sistem dekonsentrasi

- Sistem medebewind

Yaitu penyerahan suatu urusan kepada daerah otonom dengan kewajiban mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada pemerintah pusat yang menugaskannya. Sistem ini juga lebih dikenal di Indonesia dengan istilah tugas pembantuan.

Menurut C.F strong dikenal dua ciri khas Negara kesatuan antara lain:

- Adanya supremasi dari parlemen pusat yang berarti hanya badan legislative pusat yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang untuk mengatur segala sesuatu dalam Negara tersebut.

- Tidak ada badan-badan lain yang berdaulat

B. Negara federasi

Pada Negara federasi Negara terdiri dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara tersebut menggabungkan diri menjadi satu Negara dengan mengadakan ikatan kerja sama diantara negara-negara tersebut demi kepentingan bersama. Oleh karena semua negara-negara bagian itu berdiri sendiri maka dalam Negara federasi terdapat dua pemerintahan yaitu: pemerintah federal yang mengurus kepentingan bersama Negara bagian dan pemarintahan Negara bagian yang memiliki kebebasan hak-hak kenegaraannya.

Menurut C.F Strong ciri utama Negara federasi adalah:

- Adanya supremasi dan konstitusi dalam mana federasi itu terwujud

- Adanya pembagian kekuasaan antara Negara federasi dengan Negara bagian

- Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian

C. Konfederasi

Menurut Soehino jika ikatan kerja sama antara negara-negara bagian tersebut bersifat erat maka disebut Negara federasi sedangkan jika agak renggang sehingga hampir menyerupai perjanjian multilateral disebut konfederasi. Jadi konfederasi adalah bentuk serikat dari Negara berdaulat, akan tetapi kedaulatannya tetap dipegang oleh Negara yang bersangkutan. Menurut jellinek perbedaan antara Negara serikat dengan serikat negara-negara adalah terletek pada kedaulatannya, jika negera serikat maka kedaulatan terletak pada pemerintah federal tapi jika Negara konfederal maka kedaulatan terletak di Negara bagian. Hal ini dibantah kranenburg karena menurutnya perbedaan antara Negara serikat dengan serikat negara-negara adalah seberapajauh peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu berlaku. Jika peraturan itu dapat berlaku bagi seluruh warganya maka Negara itu adalah federal, tetapi jika tidak maka Negara itu Negara konfederasi.

F. Timbulnya Suatu Negara

Proses terjadinya Negara secara primer

Proses terjadinya Negara dilihat secara primer (primaries staatswording) adalah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang tidak di hubungkan dengn Negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan Negara secara primer melalui fase :

a. fase genootschap (genossenschaft) pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang–orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan didasarkan pada persamaan mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus inter pares atau terkemuka diantara yang sama jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.

b. Fase reich (kerajaan). Pada fase ini, kelompok orang–orang yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang–orang yang menyewa tanah, sehingga timbul system feodalisme. Jadi, yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.

c. Fase staat (Negara). Pada faase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi, yang penting pada masa ini adalah bahwa unsur daripada Negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.

d. Fase democratische natie, pada fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada fase staat, dimana democratische natie, ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.

e. Fase dictator, mengenai fase ini timbul 2 pendapat:

- menurut sarjana jerman: mereka berpendapat bahwa bentuk dictator ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari padademocratische natie

- menurut sarjana lainnya : mereka berpendapat bahwa dictator ini bukanlah merupakan perkembangan lebih lanjut daripada democratic natie, tetapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada democratische natie

Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder

Secondaires staats wording adalah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang dihubungkan dengan negara–negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang penting dalam pembahasan terjadinya Negara skunder ini adalah masalah pengakuan (erkening).

Pengakuan ini meliputi 3 macam:

1. Pengakuan de fakto (sementara), pengakuan yang bersifat sementara terhadap muculnya atau terbentuknya suatu Negara baru, karena kenyataannya Negara baru itu ada namun apakan prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian, hingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara.

2. Pengakuan de jure, yaitu pengakuan yang seluas–luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu Negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.

3. Pengakuan atas pemerintahan de facto, pengakuan ini diciptakan oleh van huller. Pengakuan ini adalah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan daripada suatu Negara jadi, yang diakui hanya terhadap pemerintahan sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui, sedangkan unsur–unsur adanya Negara adalah harus ada pemerintahan wilayah dan rakyat, jikalau hanya pemerintahan saja yang ada, maka bukanlah merupakan Negara karena tidak cukup unsur – unsur.

Teori-teori tentang timbulnya Negara dilihat berdasarkan kurun waktunya

1. Yunani kuno

a. Socratess : berdasarkan pandangan socrates, Negara bukanlah organisasi yang dibuat manusia untuk kepentingan diri sendiri melainkan Negara merupakan susunan objektif berdasarkan hakikat manusia. Oleh karena itu Negara bertugas membuat dan melaksanakan hukum-hukum objektif mangandung keadilan bagi umum tidak semata-mata demi melayani kebutuhan penguasa. Ciri-ciri umumnya :

1. ajaran socratess diterapkan di Negara polis

2. aturan-aturan berpihak pada rakyat

3. berbentuk Negara kota

4. adanya demokrasi secara langsung

b. Plato : menurut plato Negara ini timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam,yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan kecakapan mereka masing-masing di dalam kerja sama tersebut diadakan pembagian tugas, akan tetapi tetap dalam kesatuan karena tugas-tugas yang berbeda dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mereka secara bersama-sama.kesatuan mereka itulah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara. Ciri-ciri umumnya :

1. asal mula Negara dari suatu adanya kebutuhan

2. bersama-sama dalam bidang yang satu dengan bidang yang lain.

c. Aristoteles : menurut aristoteles Negara terjadi karena penggabungan keluarga- keluarga menjadi satu kelompok yang besar, kelompok itu bergabung lagi sehingga menjadi satu desa, desa bergabung lagi, demikian seterusnya,yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis. Ciri-ciri umumnya :

1. Negara di awali dengan terbentuknya keluarga, kemudian menjadi kelompok-kelompok, kelompok-kelompok tersebut menjadi desa, gabungan dari kumpulan desa menjadi Negara kota

2. memiliki hasrat untuk bermasyarakat.

3. memandang bahwa kesusilaan merupakan bagian dari kehidupan Negara adanya paham colectivisme yaitu paham yang mengutamakan kepentingan Negara atau masyarakat itu.

4. yang terpenting adalah kebahagian Negara, bila Negara telah makmur, maka rakyatnya pun akan makmur.

d. Epicurus : berpendapat bahwa kepentingan individu lebih di utamakan.individu dianggap sebagai atom, sebagai elemen yang terkecil yang mempunyai kepribadian sendiri maka didalam Negara masyarakat kepentingan individuallah yang harus di utamakan sebagai dasar dari kepentingan Negara.Ciri-ciri umumnya :

1. kepentingan individu lebih di utamakan.

2. Negara dianggap sebagai atom

e. Zeno : mengemukakan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia. Ajaran filsafat zeno bersifat universallitas. Berdasarkan pandangan ini, maka lenyaplah perbedaan orang yunani dengan orang biadab, orang merdeka dengan budak, dan kemudian timbullah moral yang memungkinkan terbentuknya kerajaan dunia. Ciri-ciri umumnya :

1. bersifat universal untuk seluruh Negara di dunia

2. hukum yang berlaku atas kerajaan di dunia adalah hukum alam.

2. Zaman romawi kuno

a. Polybius : ajarannya dikenal dengan nama cyclus theory, proses perkembangan Negara tidaklah statis melainkan berubah-ubah bentuk perubahan Negara dilihat dalam teori perjanjian perputaran atau teori perjalanan siklis. Perkembangan Negara dengan teori siklis adalah perkembangan dari bentuk Negara yang satu ke bentuk Negara yang lain menurut urutan-urutan.

b. Cicero : mengatakan bahwa adanya Negara itu merupakan keharusan, dan keharusan itu di dasarkan atas ratio manusia.

c. Seneca : mengatakan bahwa dunia keduniawian telah ditinggalkan, kemudian masuk kedunia keagamaan.

Karena teori-teori ini sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara, sehingga ajaran-ajaran ini sangat penting untuk di bicarakan.

3. Zaman abad pertengahan

a. Agustinus : mengemukakan bahwa antara civitas yang satu dengan yang lain tidak dapat di gabungkan namun tetap saling mengisi. Ia menyebut dua macam Negara yaitu

1. civitas dei, atau Negara tuhan, yaitu Negara yang dicita- citakan oleh agama

2. civitas terrene,atau Negara duniawi

b. Thomas Aquinas : mengemukakan bahwa manusia hidup sebagai mahluk social, sehingga harus hidup bersama-sama dalam masyarakat induk mencapai tujuan yang sesungguhnya.tujuan Negara identik dengan tujuan manusia.

c. Marsilius : mengemukakan bahwa Negara semata-mata tidak terbentuk karena kehendak Tuhan melainkan merupakan terbentuk dari perjanjian perdamaian, dalam perjanjian tersebut rakyat menunjuk seorang yang diserahi tugas untuk memelihara perdamaian. Marsilius berpegangan pada penundukan concesio yaitu bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat karena Negara merupakan kesatuan dari orang yang bebas, sehingga tidak mungkin seorang menguasai orang lain secara mutlak.

4. Zaman Renaissance (penemuan kembali kepribadian)

a. Nicollo Machiavelli : mengemukakan bahwa azas kesusilaan dan azas kenegaraan harus dipisahkan, jika tidak maka kenegaraan harus dipisahkan jika tidak maka tidak hanya kepentingan orang terugikan melainkan kepentingan Negara terugikan pula

b. Thomas Morus : mengemukakan bahwa rakyat bekerja keras mengalami kesengsaraan dalam bidang ekonimi, kejahatan meraja rela, dan merosotnya moral tapi pada saat itu raja-raja berfoya–foya tidak melaksanakan kepentingan rakyat.

c. Jean bodin : mengemukakan bahwa Negara adalah keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. Pemimpin tidak di pilih oleh rakyat tapi dipilih oleh pimpinan militer. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara. Jean bodin adalah bapak kedaulatan.

G. Lenyapnya Suatu Negara

TEORI – TEORI TENTANG TENGELAMNYA NEGARA, ANTARA LAIN:

1. teori organis, teori ini memandang Negara sebagai suatu organisme yang diliputi oleh hukum perkembangan hidup sejak dilahirkan, berkembang dari masa kanak – kanak lalu menjadi dewasa dan menjadi tua dan akhirnya mati, tidak semua organisme menjadi mati karena tua. Maka negarapun demikian ada yang hancur karena peperangan.

2. teori anarkis : pada teori ini kekerasanlah yang digunakan, memandang bahwa Negara adalah suatu organisasi yang memaksa, Negara adalah sutau bentuk tata paksa yang sebenarnya hanya sesuai bagi masyarakat primitive, tidak sesuai dengan masyarakat yang berada pada masyarakat yang beradap terhadap hal ini ada 2 teori dan pandangannya

- memandang bahwa Negara harus diperintah dengan tata paksa, kekerasan harus dilawan dengan kekerasan , teori ini dipelopori yosph proudhon,

- memandang bahwa semua tidak diakhiri dengan kekeraasan, tetapi bias melalui pendidikan, kasih sayang dan evolusi, penganutnya adalah leo tolstof

3. teori marxis : pada teori ini memandang bahwa Negara merupakan susunan tata peksa karena tidak perlu diperangi, dan tidak perlu dihapus karena ia datang dan lenyap dengan sendirinya apabila tidak sesuai dengan syarat–syarat otentik pada suatu Negara. Penganut teori ini adalah Karl max dan Lenin.

Faktor lenyapnya suatu wilayah :

1. faktor alam yaitu adanya bencana alam

2. faktor social yaitu pemberontakan, terorisme, penggabungan pemisahan kudeta, penaklukan.


Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara adalah suatu organisasi yang terbentuk karena persamaan cita-cita atau persamaan nasib. Negara ini juga bersifat memaksa dan terbentuk karena suatu perjanjian masyarakat. Mengenai tujuan Negara pada umumnya dapat dilihat dari dua segi yaitu:

1. Tujuan Negara dihubungkan dengan tujuan terakhir hidup manusia yang sebetulnya bukan bidang kenegaraan melainkan bidang eschatology yaitu menyangkut hari kiamat (spekulatifa)

2. Tujuan Negara yang dihubungkan dengan kebutuhan kelompok masyarakat secara empiris dalam waktu tertentu

Dari peninjauan secara empiris dapat dilihat tujuan Negara yaitu:

1. Tujuan Negara semata-mata untuk kekuasaan

2. Untuk kekuasaan dan kemakmuran

3. Untuk keamanan dan ketertiban

4. Untuk kemerdekaan dan persamaan

5. Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan

Sedangkan tipe Negara dapat dibagi sesuai dengan ciri-ciri pokok yang dominan dari suatu negara dalam sejarah perkembangan Negara. Tipe Negara itu antara lain:

1. Tipe Negara timur kuno

2. Tipe Negara yunani kuno

3. Tipe Negara romawi kuno

4. Tipe Negara abad pertengahan

5. Tipe Negara modern

Khusus mengenai bentuk Negara maka ada 3 aliran yang berbeda yaitu:

Aliran I: memandang organisasi dihubungkan dengan pemerintahannya, sehingga bentuk Negara bercampur dengan bentuk pemerintahan

Aliran II: memandang apriori terhadap dua bentuk yang kontradiktif, sebagaimana diajarkan oleh Machiavelli yaitu republic dan monarki atau demokrasi dan dictator

Aliran III: mencoba memakai criteria yang lain baik dalam menentukan bentuk Negara maupun bentuk pemerintahan.

Susunan Negara ada 2 yaitu Negara kesatuan dan Negara federal.

A. Negara kesatuan

Ini adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara jadi Negara ini bersifat tunggal.

B. Negara federasi

Pada Negara federasi Negara terdiri dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara tersebut menggabungkan diri menjadi satu Negara dengan mengadakan ikatan kerja sama diantara negara-negara tersebut demi kepentingan bersama.

C. Konfederasi

Konfederasi adalah bentuk serikat dari Negara berdaulat, akan tetapi kedaulatannya tetap dipegang oleh Negara yang bersangkutan.

Timbulnya Suatu Negara

Timbulnya suatu Negara ini dapat dibagi menjadi dua yaitu:

Proses terjadinya Negara secara primer

adalah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang tidak di hubungkan dengn Negara yang telah ada sebelumnya.

Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder

adalah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang dihubungkan dengan negara–negara yang telah ada sebelumnya.

Teori-teori tentang tenggelamnya Negara antara lain:

1. teori organis

2. teori anarkis

3. teori marxis

Daftar pustaka

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Paradigma

Max Boli Sabon. 1994. Ilmu Negara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Soehino. 1980. Ilmu Negara. Jogjakarta: Liberty

www.wikipedia.com

1 komentar: